Pedoman & Tata Tertib Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Pengangkatan dan pemberhentian para anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS. Masa jabatan masing - masing anggota Dewan Komisaris berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ketiga setelah tanggal pengangkatan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris sewaktu - waktu sebelum berakhirnya masa jabatannya.